Sebagai bentuk perlindungan terhadap pengguna jasa telekomunikasi, BRTI dan Kemenkominfo menghimbau kepada seluruh pengguna yang mengetahui atau mengalami penipuan untuk segera melakukan pengaduan.
Ketetapan (TAP) BRTI Nomor 04 tahun 2018 yang dikeluarkan tanggal 30 November 2018 itu mengatur sanksi atas penyalahgunaan jasa telekomunikasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pelanggan jasa telekomunikasi dapat melaporkan panggilan dan/atau pesan yang bersifat mengganggu dan/atau tidak dikehendaki (spam call and/or message), termasuk yang diindikasikan penipuan dalam berbagai bentuknya. Baik itu berupa permintaan untuk segera mengurus pembayaran transaksi tertentu, transfer uang atau informasi pelanggan menjadi pemenang kuis/undian.
Adapun alur pengaduan pelanggan sesuai dengan alur sebagai berikut:
Sekadar informasi, pengguna yang merupakan korban SMS atau telepon dapat mengadu ke nomor BRTI di 159 atau melalui akun twitter @aduanbrti. Untuk penipuan via SMS, pengguna perlu mengirimkan hasil screenshoot dari pesan yang diterimanya kemudian dikirimkan kepada akun @aduanbrti. Sedangkan jika penipuan menggunakan telepon, pengguna harus menyerahkan bukti rekaman dalam pengaduannya ke akun BRTI tersebut.